JAKARTA – Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Direktorat Perhubungan udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Namun, cuma 13 bandara yang menerima stimulus ini. Sementara, Bandara Internasional Juanda tidak mendapatkan hal serupa. Ternyata, Kementerian Perhubungan punya alasan tersendiri.
“Stimulus airport tax ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan pariwisata di Indonesia, dan atas dasar itu, tidak semua bandara mendapatkan insentif ini,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dikutip dari Tribun Medan. “Jadi, memang pada awalnya semua ini di-address ke pariwisata, dan ini sekaligus menjawab pertanyaan kenapa Surabaya tidak dimasukkan.”
Menurut pemaparan Novie, mulanya stimulus airport tax ini akan dianggarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebab, stimulus ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah ke sektor pariwisata di masa pandemi COVID-19. “Sehingga, kami pun tidak bisa lepas dari tempat-tempat pariwisata yang awalnya ditujukan untuk diberikan stimulus,” lanjut Novie.
“Dengan adanya insentif ini, diharapkan bisa mendongkrak sektor pariwisata di dalam negeri yang tengah terpuruk karena pandemi COVID-19,” tambah Novie. “Diharapkan dengan adanya stimulus ini, masyarakat akan dapat keringanan biaya perjalanan dengan maskapai ke berbagai tujuan, yang akhirnya memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.”
Stimulus PJP2U sendiri sudah berlaku mulai tanggal 23 Oktober hingga 30 Desember 2020. Ketiga belas bandara yang mendapatkan stimulus tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Hang Nadim, Bandara Internasional Kualanamu, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta Kulonprogo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Internasional Ahmad Yani, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.
“Setiap penumpang di bandara-bandara tersebut tidak dibebani biaya PSC karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket yang akan ditagih oleh operator bandar udara kepada pemerintah,” lanjut Novie. “Misalnya, Rp100.000 (PSC) yang harus dibayar penumpang di tiketnya akan di Rp0-kan, misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp700 ribu, PSC-nya Rp100 ribu, tapi itu akan dibayar APBN.”
Leave a Reply