Angkasa Pura I Kantongi Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Angkasa Pura I Kantongi Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Penyerahan Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh Ketua KPPU RI, M. Afif Hasbullah kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi (Sumber : kppu.go.id)

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) I resmi memperoleh Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Lewat penyerahan sertifikat tersebut, Angkasa Pura I ditetapkan sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang menerima Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU RI.

Sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini diberikan langsung oleh Ketua KPPU RI M. Afif Hasbullah kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi yang berlokasi di Kantor KPPU RI di Jakarta pada Kamis (16/3) siang. Sebelumnya, AP I telah ditetapkan sebagai Peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI pada 7 Desember 2022 lalu.

“Ditetapkannya Angkasa Pura I sebagai peserta Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini merupakan wujud komitmen dan upaya perusahaan dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, seperti dilansir dari Kontan.

“Untuk menjamin pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha terhadap praktik di perusahaan secara konsisten dan berkelanjutan, setiap proses pengambilan keputusan akan selalu mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, Angkasa Pura I akan terus menjaga proses bisnis perusahaan yang sehat dengan secara rutin melakukan pemantauan, evaluasi, identifikasi dan mitigasi risiko, sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan penyesuaian secara berkala terhadap praktik persaingan usaha yang sehat di perusahaan,” imbuh Faik.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah wujud komitmen dan tindakan dari pelaku usaha dalam upayanya untuk tidak melanggar ketentuan terkait prinsip persaingan usaha sehat yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam proses penetapannya, Angkasa Pura I telah menjalankan berbagai langkah, mulai dari penyampaian dokumen kode etik dan panduan kepatuhan perusahaan serta konsultasi dengan KPPU RI. Selain kelengkapan dokumen, Angkasa Pura I juga sudah menyelenggarakan (FGD) tahun 2021 sebanyak 2 kali, serta sepanjang tahun 2022 telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan sebanyak 3 kali yang diikuti oleh manajemen dan seluruh pegawai di lingkungan perusahaan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*