Surabaya – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pemerintah memberi insentif berupa diskon hingga 50% untuk para penumpang pesawat yang bepergian dari dan ke 10 destinasi wisata, salah satunya ke Kota Malang.
Langkah tersebut dilakukan karena wabah virus corona yang menyebar ke sejumlah negara sehingga destinasi wisata unggulan di Indonesia pun sepi dari wisatawan mancanegara. “Penumpang akan mendapatkan diskon sekitar 45 persen dari total harga. Kemudian, untuk medium pass, mereka akan mendapatkan diskon 48 persen. Sedangkan untuk full service sekelas Garuda dan Batik, mereka akan mendapatkan sekitar 50 persen,” kata Budi di Jakarta, Rabu (26/2), seperti dilansir Tribunnews.
Adapun 10 destinasi wisata yang memperoleh diskon tiket itu adalah Bali, Malang, Yogyakarta, Labuan Bajo, dan Lombok. Selanjutnya, Batam, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan. “Telah diputuskan diperoleh diskon sebanyak 50 persen di 10 destinasi Pariwisata selama tiga bulan ke depan,” papar Budi.
Insentif diskon ini berlaku untuk wisatawan domestik supaya dapat menggenjot sektor pariwisata di Indonesia selama low season. Walaupun insentif diskon 50% tiket penerbangan ini dijalankan selama 3 bulan saja, yakni mulai Maret-Mei 2020, tidak menutup kemungkinan bahwa insentif akan terus berlanjut. “Pada dasarnya kita memberikan kesempatan tiga bulan dulu. Nanti kita lihat apakah situasinya recover. Kalau belum recover kita pertimbangkan memperpanjang,” ungkap Budi.
Besaran insentif yang diberikan pada pihak maskapai penerbangan diperkirakan mencapai Rp860 miliar. Rinciannya, pemerintah mengucurkan anggaran sampai Rp500 miliar untuk sektor pariwisata. Kemudian, PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II mengucurkan dana sekitar Rp260 miliar, serta Airnav sebesar Rp100 miliar.
Tak hanya diskon tiket penerbangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun melarang 10 kota destinasi wisata tersebut untuk menarik pajak hotel dan restoran pada pengusaha selama 6 bulan, terhitung sejak Maret 2020. “Pemerintah daerah diminta untuk tidak memungut pajak hotel dan restoran selama enam bulan. Tapi pemerintah daerah nanti diganti pemerintah pusat 10 persen sendiri,” ungkap Sri Mulyani.
Leave a Reply