Bandara Juanda Juga Terapkan Larangan Bawa Powerbank Dalam Pesawat

Surabaya – PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Juanda juga turut memberlakukan aturan larangan membawa dan menggunakan powerbank di atas kapasitas 100 Wh atau 27000 mAh. Aturan ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Pihak petugas Bandara Juanda akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon penumpang agar tidak ada penumpang yang melanggar peraturan tersebut. Head Communication and Legal Section PT AP I Yuristo Hanggoro menjelaskan, seluruh barang bawaan penumpang akan diperiksa di Screening Check Point (SCP).

Nantinya penumpang yang membawa powerbank akan diperiksa oleh petugas berapa besaran daya listrik powerbank yang dibawa. “Tidak semua powerbank tertera keterangan besaran dayanya. Ada kemungkinan ukurannya kecil tapi dayanya besar,” tutur Yuristo, Rabu (14/3), seperti dilansir Jawa Pos.

Penumpang yang kedapatan membawa powerbank di atas kapasitas 100 Wh diminta untuk menitipkan powerbank-nya tersebut ke pihak pengantar ketika berada di bandara. Tetapi apabila besaran daya listrik dari powerbank tidak dapat diidentifikasi, maka petugas tetap mengizinkan penumpang untuk membawanya.

“Asalkan, tidak dibawa di bagasi. Tapi, hanya boleh dibawa masuk ke kabin pesawat. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah tertulis pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan itu,” ungkap Yuristo.

Yuristo juga menjelaskan jika aturan ini sengaja diterapkan untuk alasan keamanan dan keselamatan penerbangan. “Harapan kami masyarakat juga mengetahui ketentuan ini dan dapat bekerjasama,” ujarnya.

Selain di Bandara Juanda Surabaya, PT Angkasa Pura (AP) I juga akan menerapkan kebijakan larangan membawa power bank tersebut di seluruh bandara lainnya yang berada di bawah pengelolaan AP I. “Angkasa Pura I siap mendukung pelaksanaan SE Dirjen Hubud tersebut. Kami akan melakukan sosialisasi melalui media informasi website, medsos, dan media lainnya. Secepatnya akan kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Awaluddin, Corporate Communication Dept. Head.

Sementara itu, untuk powerbank yang memiliki daya antara 100 Wh hingga 160 Wh diwajibkan memperoleh persetujuan dari maskapai dan diizinkan untuk dibawa maksimal 2 unit per penumpang. Sedangkan peralatan dengan daya lebih dari 160 Wh dilarang dibawa masuk dalam pesawat.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*