Angkasa Pura I Sosialisasi 7 Protokol New Normal di Bandara Kelolaannya

Penerapan new normal di bandara kelolaan PT Angkasa Pura I - newsurban.id

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) I melakukan sosialisasi penerapan Protokol New Normal pada seluruh stakeholder di bandara kelolaannya untuk menyongsong era new normal dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

AP I mencatat kenaikan trafik penumpang usai berakhirnya masa larangan mudik Lebaran. Pada periode 25-31 Mei 2020, AP I telah melayani 7.931 pergerakan pesawat. “Seiring dengan rencana penerapan fase new normal oleh Pemerintah, di mana nantinya akan terdapat pelonggaran pembatasan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kami perlu menyosialisasikan Protokol New Normal yang telah kami rancang untuk diterapkan oleh para pemangku kepentingan,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi, Sabtu (6/6), seperti dilansir Medcom.

Berikut ini Protokol New Normal Angkasa Pura I untuk para pemangku kepentingan di bandara:

  1. Protokol new normal untuk petugas/pramusaji/kasir/juru masak. Aturan untuk sektor ini antara lain seragam dilengkapi dengan identitas dan alat pelindung diri (APD): pelindung wajah, masker, kartu magnetik/tempel, sarung tangan, celemek, penutup kepala, masker sanitasi, seragam juru masak, sepatu pengaman.
  2. Protokol new normal untuk perkantoran atau ruang usaha. Misalnya, untuk konter pelayanan harus ada partisi atau perisai plastik atau akrilik pada kasir. Di gerai ATM harus ada pengaturan jarak antrean/tempat duduk minimal 1,5 meter dengan penyediaan marka lantai atau tiang pembatas antrean. Adapun di ruang kerja/kantor: pengaturan meja di ruang kerja dengan jarak minimum 1,5 meter dan jumlah petugas yang bertugas.
  3. Protokol new normal terkait tata cara pelayanan. Antara lain wajib menerapkan pengaturan sirkulasi, jumlah pengunjung, dan batasan waktu kunjungan di pintu masuk dan pintu keluar untuk mencegah terjadinya kerumunan (maksimum 50 persen dari kapasitas).
  4. Protokol new normal bagi pengguna jasa/pembeli. Di sini pembeli harus dalam kondisi sehat dengan suhu di bawah 37,3 derajat celcius dan menggunakan masker.
  5. Protokol new normal terkait metode transaksi. Misalnya, proses menunggu pesanan dan/atau untuk dilayani dengan jarak antrean fisik minimum 1,5 meter.
  6. Protokol new normal terkait pengiriman dan penerimaan barang. Antara lain parkir kendaraan dan bongkar muat di lokasi yang telah disediakan. Lalu serah terima barang dengan menerapkan jarak antrean fisik minimal 1,5 meter dan periksa kembali sebelum mengakhiri transaksi.
  7. Protokol new normal terkait pengelolaan sampah/limbah. Aturannya antara lain, petugas wajib mengenakan APD saat menangani sampah/limbah. Kemudian, sampah/limbah dipilah berdasarkan jenisnya dan disimpan dalam plastik terikat/tertutup rapat.

Dengan penerapan Protokol New Normal ini, pihak AP I berharap dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 dalam menyongsong era kehidupan normal baru.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*