Terapkan Protokol Kesehatan, Angkasa Pura Pakai Stempel Safe Travels di 15 Bandara

Faik Fahmi, Direktur Utama AP I - mediaindonesia.com

Jakarta – PT Angkasa Pura I menyematkan stempel “Safe Travels” yang diperoleh dari World Travel & Tourism Council (WTTC) di 15 bandar udara yang berada di bawah pengelolaannya. Stempel tersebut didapat oleh AP I usai mengirimkan protokol kesehatan bandara pada lembaga WTTC dan dinyatakan lolos asesmen.

Penggunaan stempel tersebut pun dilakukan demi menunjukkan pada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya bahwa AP I secara konsisten menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang sesuai dengan Protokol Safe Travels WTTC dan ICAO Takeoff Guideline for Aviation.

Stempel dari WTTC tersebut dipakai pertama kali oleh pengelola bandara di Indonesia, AP I, pada masa adaptasi kebiasaan baru usai berkoordinasi dengan WTTC terkait penerapan protokol kesehatan perusahaan yang sesuai dengan Protokol Safe Travels dan “ICAO Takeoff Guideline for Aviation”.

“Stempel ‘Safe Travels’ di bandara ini merupakan salah satu upaya Angkasa Pura I untuk meyakinkan publik bahwa melakukan perjalanan udara adalah hal yang aman dilakukan pada masa adaptasi kebiasaan baru dan minim risiko penularan virus karena penerapan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan standar internasional,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, seperti dilansir Bisnis.

Hal itu juga disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 lewat penerapan protokol kesehatan new normal yang efektif di 15 bandara kelolaannya. Di tengah pandemi Covid-19, AP I berupaya untuk senantiasa memberlakukan standar pelayanan yang mendukung keamanan untuk seluruh petugas operasional dan pengguna jasa.

Petugas operasional AP I diharuskan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata (goggles), pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan, dan menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.

Di samping itu, konsep jaga jarak (physical distancing) pun diberlakukan dengan melakukan pengaturan jarak antrean minimal 1,5 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik. Pembersihan pada fasilitas-fasilitas yang biasa disentuh oleh pengguna jasa pun dilaksanakan secara berkala dengan menggunakan cairan disinfektan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*