Aturan Terbaru Naik Pesawat, Anak Usia 5 Tahun ke Atas Juga Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II - swa.co.id
Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II - swa.co.id

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan baru untuk melakukan perjalanan udara di masa pandemi Covid-19 ini, di mana penumpang kategori anak-anak berusia 5 tahun ke atas kini juga wajib melakukan tes kesehatan berupa PCR/rapid tes antigen dengan hasil negatif. Persyaratan terbaru untuk perjalanan penumpang pesawat rute domestik ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021.

Kebijakan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan dalam SE No. 10/2021 yang terbit sebelumnya tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, pengecualian dilakukan bagi anak-anak yang berumur di bawah 12 tahun. “Iya memang terdapat perubahan aturan pengecualian tersebut untuk anak di bawah usia 5 tahun dari sebelumnya anak di bawah 12 tahun menyesuaikan dengan Satgas, setelah melalui berbagai pertimbangan dan rekomendasi epidemiolog,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (11/2), seperti dilansir Bisnis.

Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan stakeholder lain di bandara guna memastikan penerapan persyaratan penerbangan terbaru itu. “Persyaratan perjalanan dengan pesawat ini berlaku mulai 9 Februari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Awaluddin.

Secara umum sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 19/2021 Pertunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, tiap penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan kesehatan, di antaranya dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan penerbangan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan penerbangan dari dan menuju ke tujuan lain selain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*