
Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) sudah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dokumen syarat penerbangan calon penumpang di 15 bandar udara yang berada di bawah pengelolaannya sejak tanggal 10 Agustus 2021.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di seluruh bandara AP I ini dilakukan untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Awal Juli 2021 lalu, aplikasi PeduliLindungi telah diuji coba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali yang merupakan salah satu pilot project implementasi aplikasi PeduliLindungi di Indonesia.
“Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan makin memudahkan proses perjalanan udara karena dilakukan secara digital sehingga lebih aman, cepat, dan nyaman sehingga mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara sehingga treatment yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, seperti dilansir Bisnis.
Oleh sebab itu, Angkasa Pura I selaku pihak pengelola bandara terus mengingatkan calon penumpang untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing jika hendak melakukan perjalanan udara. Sebelum melakukan penerbangan, calon penumpang bisa melakukan pemeriksaan Covid-19 (tes swab antigen atau RT-PCR) pada layanan kesehatan/ laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi.
“Kami juga menginformasikan kepada calon penumpang untuk melakukan tes Covid-19 di salah satu laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR agar lolos validasi dokumen syarat terbang ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP di bandara. Setelah dokumen syarat penerbangan diunggah dengan lengkap dan benar, calon penumpang pesawat udara cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut kepada petugas verifikator atau petugas KKP yang bertugas di pintu masuk terminal keberangkatan di bandara,” beber Vaik.
Selain mempercepat proses verifikasi dokumen syarat penerbangan, aplikasi PeduliLindungi juga bisa mencegah tindakan pemalsuan hasil rapid test antigen, RT-PCR, atau sertifikat vaksin. Integrasi ini akan sangat memberi kemudahan bagi para petugas verifikatur dan pelaku perjalanan udara.
Leave a Reply