Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Mulai Naik, Ini Langkah Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto - rm.id

Jakarta – Harga tiket pesawat menjelang mudik Lebaran 2022 rupanya terpantau mengalami kenaikan. Misalnya untuk tiket dari Jakarta ke Yogyakarta, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Bali. Naiknya harga tiket pesawat ini kabarnya merupakan dampak dari kenaikan harga avtur.

Berdasarkan pantauan dari Traveloka, harga tiket pesawat rute Jakarta-Yogyakarta pada 20 April 2022 masih sekitar Rp544 ribu. Tetapi, harganya mulai naik pada tanggal 23-30 April 2022 dengan tarif termurah Rp869 ribu untuk maskapai Lion Air.

Sedangkan untuk penerbangan dari Jakarta ke Bali pada 20 April 2022 masih sekitar Rp813 ribu. Tetapi, tarif tiket naik secara bertahap dari Rp1.015.000 pada 22 April 2022 hingga Rp1.422.000 pada 29 April 2022. Lalu, penerbangan dari Jakarta-Surabaya pada 20 April 2022 tercatat masih sekitar Rp578 ribu. Harga tiketnya naik pada 21-30 April 2022 dengan harga termurah Rp1.018.000.

Menurut Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Bayu Sutanto, ada 4 faktor yang mempengaruhi kenaikan harga tiket. “Pertama karena hukum permintaan dan suplai, saat mudik terjadi kenaikan permintaan,” terang Bayu pada Tribunnews.

Faktor kedua, untuk musim mudik hanya one way yang penuh, sedangkan pulangnya relatif kosong saat sebelum Lebaran dan sebaliknya ketika arus balik. “Ketiga harga avtur memang sudah naik sejak akhir 2021 dan naik lagi drastis setelah perang Ukraina-Rusia,” tuturnya.

Untuk menanggulangi kenaikan harga tiket, pemerintah mengupayakan supaya kenaikan tersebut tidak terjadi secara permanen dan masih dalam rentang Tarif Batas Atas yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan pada periode Lebaran tahun ini pihaknya akan menerjunkan inspektur angkutan udara dalam mengawasi tarif tiket kelas ekonomi yang ditetapkan oleh maskapai. Menurutnya, upaya keras harus dilakukan dan pihaknya akan menerapkan denda untuk maskapai yang mengenakan tarif melebihi TBA.

“Kami inspeksi terutama jelang lebaran ini ekstra keras [soal harga tiket]. Kami lakukan denda ke maskapai yang melanggar. Maskapai wajib bayar denda ini karena akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNBP] kami,” jelas Novie. “Kami berusaha agar tidak mengubah permanen tarif tiket [ekonomi] ini. Kami telah menetapkan TBA dan TBB. Kalau untuk kelas bisnis maaf kami sama sekali nggak bisa atur dan melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*