
Jakarta – AirNav Indonesia berupaya untuk memenuhi ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO) melalui penerapan dan penandatanganan service level agreement (SLA) mengenai produk informasi aeronautika pada 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan (unit pengelola bandar udara/UPBU), PT Angkasa Pura I (Persero), dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Menurut Direktur Operasi AirNav Indonesia Mokhammad Khatim, penerapan SLA adalah upaya AirNav Indonesia untuk memenuhi ketentuan ICAO dan regulasi nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lebih lanjut Khatim menuturkan, salah satu tahapan dalam Roadmap Aeronautical Information Service (AIS) to Aeronautical Information Management (AIM) adalah Phase 18-Agreements with Data Originator serta sesuai dengan ICAO Document dan regulasi nasional.
ICAO merekomendasikan adanya formal arrangements dalam bentuk SLA yang bertujuan menjamin pemenuhan informasi aeronautika dalam hal konsistensi dan akurasi data atau informasi serta menjelaskan protokol pengajuan, pertukaran, modifikasi, dan penarikan atau penghapusan data atau informasi aeronautika yang dipublikasikan dalam dokumen AIP (Aeronautical Information Publication).
“Atas dasar tersebut di tahun 2021 AirNav Indonesia membuat program kerja Penyusunan Formal Arrangement with Data Originator atau pemenuhan SLA antara Pusat Informasi Aeronautika AirNav Indonesia dengan penyelenggara bandara,” papar Khatim.
Adapun penandatanganan dokumen SLA dengan 10 bandara tersebut dilaksanakan secara virtual serta diikuti oleh jajaran direksi dan manajemen AirNav Indonesia, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.
“Kesepuluh bandara yang telah menandatangani dokumen SLA antara lain adalah Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Domine Eduard Osok, dan Bandara Sentani,” imbuh Khatim.
SLA tersebut diharapkan bisa memperkuat koordinasi dalam penyediaan, pemutakhiran, dan publikasi data bandara pada AIP. “Selanjutnya dapat digunakan pula untuk menetapkan kerangka persyaratan dan standar kualitas data serta menetapkan peran dan tanggung jawab antara Pusat Informasi Aeronautika (PIA) AirNav Indonesia dengan Penyelenggara Bandar Udara dalam memenuhi kebutuhan akan tersedianya data atau informasi aeronautika,” tandas Khatim.
Leave a Reply