Angkasa Pura I Integrasi Dokumen Kesehatan Lewat Aplikasi PeduliLindungi

Faik Fahmi, Direktur Utama AP I - marketeers.com
Faik Fahmi, Direktur Utama AP I - marketeers.com

Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) mengimplementasikan integrasi dokumen kesehatan pelaku perjalanan udara dari layanan kesehatan yang sudah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui sistem New All Record (NAR) ke dalam aplikasi PeduliLindungi. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dipilih sebagai bandar udara pilot project untuk penerapan sistem tersebut.

“Mulai 13 Juli hari ini, di salah satu bandara yang kami kelola yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, mulai dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan calon pelaku perjalanan udara yang terintegrasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi,” ucap Direktur Utama AP I Faik Fami, Selasa (13/7), seperti dilansir Republika.

Implementasi kebijakan ini didasarkan atas Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi. Lewat integrasi ini, para pelaku perjalanan yang akan berangkat dari Bandara Ngurah Rai Denpasar diharuskan mengunduh dan melakukan registrasi akun pengguna di aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi tersebut tersedia untuk smartphone berbasis Android dan iOS.

Adapun dokumen kesehatan yang terintegrasi melalui sistem NAR ke dalam aplikasi Peduli Lindungi adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen serta sertifikat vaksinasi dari calon penumpang pesawat udara. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, dokumen kesehatan sudah secara otomatis terunggah ke dalam aplikasi Peduli Lindungi yang telah terinstal di perangkat telepon pintar calon penumpang.

“Selain itu, aplikasi Electronic Health Alert Card (e-HAC) juga telah terintegrasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi,” sambung Faik. Dengan demikian, calon penumpang pesawat cukup menunjukkan barcode yang tersedia di aplikasi tersebut. Barcode nantinya ditunjukkan pada petugas verifikasi yang bertugas di pintu masuk Terminal Keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Melalui implementasi kebijakan ini, pengawasan terhadap dokumen persyaratan kesehatan calon penumpang akan menjadi lebih ketat. Implementasi kebijakan ini akan berkontribusi terhadap penekanan laju penularan Covid-19 di sektor transportasi udara. Pun pelaksanaan di lapangan, akan mengurangi jumlah penumpukan penumpang di jalur antrian keberangkatan, sehingga akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon penumpang,” imbuh Faik.

Ke depannya, kebijakan ini juga akan diimplementasikan di bandara lain kelolaan Angkasa Pura I, yakni Bandara Juanda Surabaya dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, serta selanjutnya akan diimplementasikan di seluruh bandara di Indonesia.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*