Berlaku hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Rute Domestik

Persiapan Naik Pesawat - www.rp.gr
Persiapan Naik Pesawat - www.rp.gr

JAKARTA – Berbagai kebijakan diterapkan untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang. Paling baru, ada syarat yang harus dipatuhi oleh mereka yang hendak melakukan penerbangan domestik pada periode 26 Januari hingga 8 Februari 2021, yang terangkum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021.

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I, bagi penumpang yang hendak menuju Pulau Balim wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x2 4 jam. Selain itu, bisa juga memakai rapid test antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

Sementara itu, untuk penumpang yang menuju selain Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR dengan hasil negatif, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Para penumpang juga wajib mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Adapun untuk anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes PCR maupun rapid test antigen.

Dikutip dari Liputan6, penumpang penerbangan domestik juga diimbau untuk terbang dengan aman dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Mereka disarankan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Sebelumnya, pada awal Januari 2021 lalu, ketika PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pertama kali digelar di Jawa dan Bali, tidak ada perubahan syarat dan ketentuan perjalanan menggunakan pesawat. Pasalnya, aturan terkait transportasi publik yang ditentukan masing-masing daerah hanya transportasi darat.

Kala itu, yang diatur pemerintah selama pengetatan PPKM Jawa dan Bali adalah work from home 75 persen, pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 7 malam, hingga pembatasan layanan makan di tempat atau dine in sebesar 25 persen. Kemudian, sektor tempat ibadah 50 persen, fasilitas umum dihentikan, kegiatan sosial dihentikan, sedangkan transportasi diatur oleh daerah masing-masing.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*