Surabaya – Pemerintah Indonesia mulai menangguhkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas selama 1 bulan sejak tanggal 20 Maret 2020 lalu. Kebijakan ini dilakukan karena mempertimbangkan kasus infeksi virus corona di Indonesia yang terus mengalami peningkatan.
Nanang Mustofa, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
“Kami menambah aturan hanya orang asing yang memiliki visa yang boleh masuk Indonesia. Kalau dulu BVK boleh, Visa on Arrival boleh. Tapi sekarang tidak boleh, jadi harus punya visa. Kalau tidak punya visa langsung ditolak,” kata Nanang, seperti dilansir Jawapos.
Ia melanjutkan, tiap orang asing yang hendak mengunjungi Indonesia harus mempunyai visa dari Perwakilan RI sesuai maksud dan tujuan kunjungan. Ketika pengajuan visa pun harus melampirkan surat keterangan sehat (health certificate) yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Meski orang asing tersebut mengantongi visa, pihaknya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan tetap melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di terminal Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. “Meskipun punya visa bisa saja ditolak kalau KKP merekomendasi orang itu harus ditolak karena dicurigai suspect virus corona,” ungkap Nanang.
“Kalau bepergian ke luar negeri belum ada aturan larangan, tapi travel warning sifatnya anjuran. Kecuali lock down gak bisa keluar gak bisa masuk baik WNI maupun WNA. Sejauh ini belum lockdown,” imbuh Nanang.
Pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir mengunjungi negara-negara seperti Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, Inggris tidak diizinkan untuk masuk/transit ke Indonesia. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (17/3) lalu.
Leave a Reply