JAKARTA – Setelah hanya dibuka untuk penerbangan charter memfasilitasi pekerja migran Indonesia (PMI), Bandara Internasional Juanda dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akhirnya bakal dibuka untuk seluruh aktivitas penerbangan internasional, termasuk untuk keberangkatan umrah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kembali regulasi pintu masuk dan keluar internasional di wilayah Jawa dan Bali.
“Bandara Juanda akan menerima kedatangan WNA (warga negara asing) dan WNI (warga negara Indonesia) dari luar pekerja migran Indonesia (yang bukan berstatus PMI),” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara daring pada Senin (14/2) kemarin. “Bandara Ngurah Rai di Bali juga akan dibuka untuk WNA dan WNI dengan segala tujuan, tidak hanya wisatawan.”
Tidak cuma jalur udara, pintu masuk laut di Bali juga dibuka untuk WNA dan WN yang datang dengan menggunakan kapal pesiar, cruise atau yacht. Keputusan tersebut diambil dalam rangka meningkatkan jumlah wisatawan asing yang datang ke dalam negeri. Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa kewajiban karantina dan protokol kesehatan tetap ditegakkan.
“Mulai pekan depan, WNA dan WNI pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19, dapat melakukan karantina selama tiga hari,” sambung Luhut. “Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan kita tetap terjaga dan meminimalkan terjadinya kematian. Pasalnya, menurut kami, kehilangan satu nyawa sangat berharga.”
Luhut menambahkan, dibandingkan dengan beberapa negara yang sudah melakukan pembatasan, bahkan tidak diwajibkan menggunakan masker, pendekatan yang dilakukan Indonesia jauh lebih konservatif. “Setelah dua tahun terkungkung pandemi Covid-19, rasanya kita harus siap beradaptasi dengan ketidakpastian ini,” tutup Luhut.
Sebelumnya, Bandara Juanda memang sudah dibuka untuk kedatangan penerbangan internasional mulai akhir Januari 2022 kemarin. Namun, penerbangan hanya untuk melayani kedatangan PMI. Selain itu, PMI yang baru tiba di Indonesia harus menjalani tes PCR dan kewajiban karantina selama, baik yang dikoordinasi oleh pemerintah maupun dilakukan secara mandiri.
Leave a Reply