
Sidoarjo – Pada awal tahun 2023 ini, Bea Cukai Juanda melakukan optimalisasi pelayanan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal itu diwujudkan lewat edukasi aturan kepabeanan dan cukai dalam kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur, Bea Cukai memberi pembekalan terhadap 55 orang calon PMI yang akan berangkat ke Taiwan dan Hong Kong. Menurut pihak Bea Cukai Juanda, pembekalan tersebut penting, supaya tidak ada kendala ketika berangkat atau tiba di negara Tujuan.
“Pada kegiatan ini, kami memberikan informasi seputar ketentuan barang kiriman. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 199/PMK.010/2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri,” kata Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Juanda, Dian Hari, seperti dilansir dari Indopos.
“Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN. Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%,” imbuhnya.
Ketentuan tersebut juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atau barang khusus, misalnya sepatu, tas, tekstil, dan buku. Pelacakan barang kiriman yang sudah diproses oleh Bea Cukai bisa diakses melalui beacukai.go.id/barangkiriman.
Aturan barang kiriman ini penting, khususnya bila nanti para PMI akan mengirim barang dari luar negeri untuk keluarga di Indonesia. Selain pengetahuan mengenai barang kiriman, petugas juga mengenalkan pedoman terkait barang bawaan penumpang pesawat. Tujuannya supaya memperlancar proses customs clearance para PMI di bandara. Misalnya mengenai aturan barang bawaan pribadi yang mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor, yaitu barang bawaan dengan nilai maksimal USD500 tiap orang. “Termasuk bawa rokok maksimal 200 batang per orang,” bebernya.
Bea Cukai Juanda pun menyampaikan ketentuan barang pindahan untuk PMI yang sudah selesai masa kontrak kerjanya dan akan kembali ke Indonesia, termasuk tata cara pendaftaran IMEI. “Untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang membutuhkan SIM card agar memperoleh jaringan/sinyal, maka perlu didaftarkan IMEI-nya saat tiba di bandara. Pendaftaran IMEI akan dilayani petugas Bea Cukai tanpa pungutan biaya dan mendapatkan pembebasan nilai pabean sesuai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang yakni USD500,” katanya.
“Pendaftaran IMEI dilakukan bersamaan dengan penyampaian pemberitahuan impor barang bawaan penumpang menggunakan electronic customs declaration (e-cd) melalui laman ecd.beacukai.go.id. Pendaftaran IMEI dibatasi sebanyak dua perangkat per penumpang setiap kedatangan,” pungkas Dian.
Leave a Reply