JAKARTA – Bandara Internasional Juanda memang sudah diizinkan untuk menyelenggarakan penerbangan umrah di masa pandemi COVID-19, bersama dengan tiga bandara lain, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Kualanamu. Namun, bagi umat Muslim yang ingin melakukan penerbangan umrah, harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
Dilansir dari Warta Kota, biaya perjalanan umrah saat ini naik sebesar 30 persen dari harga normal atau mencapai angka Rp33 juta hingga Rp35 jutaan per orang. Sebelumnya, pada kondisi normal, harga perjalanan umrah sekitar Rp20 juta per orang. “Keberangkatan pertama, harga sudah di antara Rp30 juta. Sekarang, Rp33 juta sampai Rp35 juta dengan mutu pelayanan minimal,” papar Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman M. Nur.
Kenaikan tersebut lantaran ada penyesuaian yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, prosedur tambahan seperti karantina, serta kenaikan pajak 10 persen di Arab Saudi. Firman sendiri menganggap bahwa kenaikan harga paket umrah tersebut wajar dan menjadi pilihan yang bijaksana, baik untuk calon jamaah maupun PPIU.
“Penyesuaian biaya ini sebuah pilihan bagi jamaah yang tertunda (keberangkatannya). Jika kemudian merasa siap, perlu diperhatikan bahwa dalam masa pandemi ini, tetap ada penyesuaian biaya perjalanan,” sambung Firman. “Kenaikan biaya, kalau kami hitung-hitung, hanya sekitar 30 persen dari biaya dalam kondisi normal.”
Sebelumnya, dalam rapat Rancangan Keputusan Menteri Agama dalam penyelenggaraan umrah masa pandemi, bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, BNPB, dan Imigrasi, ada lima bandara yang ditunjuk melayani penerbangan umrah. Kota Solo (Bandara Adi Soemarmo) kini bukan lagi tempat keberangkatan penerbangan umrah langsung ke Tanah Suci.
Dalam pembukaan akses ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menuturkan terdapat empat tahap yang harus ditaati jamaah. Pada tahap 1, pembatasan kapasitas jamaah maksimal 6.000 orang, tahap 2 sebanyak 15.000 jamaah atau setara 75% kapasitas normal, serta tahap 3 yang akan dimulai pada 1 November 2020 kuotanya sebanyak 100% bagi jamaah luar Arab Saudi dari negara yang dinilai tidak berisiko secara kesehatan.
Leave a Reply