JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi pesawat udara dan kereta api. Mulai Oktober 2021, masyarakat sudah bisa melakukan perjalanan udara dan darat tanpa aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut dilakukan seiring banyaknya keluhan dari warga yang tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.
“Tanpa ponsel pun, calon penumpang kereta api bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket. Hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring,” ujar Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji. “Sementara untuk penumpang pesawat, validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.”
Setiaji melanjutkan, dengan langkah tersebut, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi masih bisa mendapatkan fitur-fitur dalam aplikasi tersebut. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan diluncurkan pada bulan Oktober 2021 mendatang. “Langkah ini dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak bisa memasang PeduliLindungi di smartphone mereka,” sambung Setiaji.
“Salah satu solusi yang diberikan adalah berkolaborasi dengan berbagai aplikasi lain yang sudah banyak dipakai masyarakat, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya,” tambah Setiaji. “Dengan integrasi tersebut, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk bepergian, baik untuk transportasi udara maupun kereta api.”
Sebelumnya, pada Agustus lalu, seorang anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo, sempat mengusulkan Kementerian Perhubungan untuk membatalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut tidak serta-merta mencegah penyebaran Covid-19.
Meski tidak akan diwajibkan lagi untuk bepergian, tetapi aplikasi PeduliLindungi tetap akan dipakai untuk keperluan lain. Bahkan, baru-baru ini pemerintah mengeluarkan rencana menerapkan aplikasi tersebut bagi masyarakat yang hendak masuk ke pasar tradisional atau pasar rakyat. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pasar rakyat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung dari penularan Covid-19.
“Ada beberapa pasar rakyat yang akan diuji coba dengan memperhatikan tingkat vaksinasi pedagang dan pengelola pasar rakyat,” papar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dikutip dari Antara. “Terdapat beberapa pertimbangan pelaksanaan uji coba implementasi aplikasi PeduliLindungi di pasar rakyat, di antaranya pedagang dan pengelola pasar rakyat sudah tervaksin 100 persen.”
Leave a Reply