Sidoarjo – Kantor Imigrasi Surabaya dan aparat penegak hukum Bandara Internasional Juanda bertekat untuk mengatasi masalah pekerja migran nonprosedural. Salah satu cara yang mereka lakukan adalah dengan mengadakan penundaan penerbangan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan memberi kepastian hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin, sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penundaan berangkat kepada 597 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia – Non Prosedural (PMI-NP).
PMI yang tidak menyelesaikan proses dokumentasi dan tidak mengikuti mekanisme keberangkatan pekerja migran yang diatur dalam hukum disebut nonprosedural. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki rekomendasi bekerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, serta tidak mengikuti program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh PJTKI yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Sebagai wujud komitmen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Surabaya bersama TNI AL melalui Lanudal Juanda serta Polda Jawa Timur melakukan upaya bersama untuk menanggulangi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Yang jelas, kami tak akan main-main dengan calo yang rela mengorbankan saudaranya sendiri demi sebuah keuntungan. Khususnya kalau tertangkap di bandara, kami akan libas. Sebelum ditangani imigrasi, kami dulu yang tangani,” tegas Danlanudal Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, di T2 Bandara Juanda, seperti dilansir dari Jawapos.
Keberangkatan PMI non-prosedural biasanya menyasar berbagai negara tujuan seperti negara-negara Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan juga Taiwan. Bandara Internasional Juanda sendiri menjadi salah satu bandar udara yang memiliki rute penerbangan ke negara-negara tersebut.
Terhadap para penumpang yang diduga calon PMI-NP tersebut, Imigrasi Surabaya melalui Unit Pemeriksaan bertugas melakukan penundaan keberangkatan, sehingga orang tersebut bisa melengkapi berkas dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini juga bentuk tindakan preventif yang diambil oleh Imigrasi Surabaya dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum terhadap terduga calon PMI-NP tersebut. Dengan demikian, potensi kejadian yang merugikan di luar negeri dapat terminimalkan.
Leave a Reply