PONTIANAK/SURABAYA – Untuk masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat terbang dari Surabaya menuju Pontianak, saat ini diwajibkan untuk melampirkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) sebelum membeli tiket di Bandara Internasional Juanda. Jika tidak bisa menyertakan hasil tes PCR, maka calon penumpang akan dilarang terbang ke ibukota Kalimantan Barat.
“Aturan ini khusus penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Kami perketat dengan (menyerahkan) hasil tes PCR, sedangkan hasil rapid test kami tolak,” tandas Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto, dilansir Kompas. “Tanpa dokumen PCR, tidak bisa beli tiket. Sebelum check-in di Bandara Juanda Surabaya, mereka harus tunjukkan dokumen PCR, lalu dilakukan clearance Kesehatan oleh KKP Surabaya, barulah boleh check-in.”
Kebijakan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaaran terkait hasil tes PCR terhadap setiap penumpang dari Surabaya, Jawa Timur, yang bepergian ke Pontianak, yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Barat. Ini berawal ditemukannya dua orang yang terkonfirmasi positif virus corona saat menumpang pesawat Lion Air dari Surabaya ke Pontianak pada Sabtu (1/8) lalu.
Kebijakan sebelumnya, penerbangan langsung dari Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Supadio Pontianak untuk sementara ditiadakan. Humas Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Yuristo Ardi, menuturkan bahwa jadwal penerbangan di rute tersebut mulai 4 Agustus hingga 10 Agustus 2020 menggunakan sistem transit di Cengkareng.
Selain maskapai Lion Air, penumpang Citilink Indonesia relasi serupa juga ada yang terkonfirmasi COVID-19. Hal itu membuat Dinas Perhubungan Kalimantan Barat harus menutup rute penerbangan Citilink tujuan Surabaya-Pontianak dalam tujuh hari untuk mencegah masuknya penumpang yang diduga terpapar virus corona.
“Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melalukan uji rapid test acak terhadap seluruh penumpang pesawat terbang Citilink dan Lion Air dari Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 2 penumpang Citilink dan 1 penumpang Lion Air reaktif,” terang Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson. “Jadi, sebenarnya setiap pelaku perjalanan harus rapid test dulu. Kalau hasilnya non-reaktif, baru boleh berjalan.”
Leave a Reply