Tangerang – 3 orang WNI dan 1 WNA asal Hungaria, penumpang pesawat Lion Air JT 161, masih belum tercatat di Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta akibat kesalahan prosedur penurunan penumpang pada 10 Mei 2016 lalu.
“Dari 16 yang sudah melalui Terminal 1, 12 sudah tercatat secara bertahap, sisanya empat,” ujar Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (16/5).
Disebutkan oleh Suprasetyo, keempat penumpang tersebut belum dihadapkan ke bagian keimigrasian maupun Bea Cukai Bandara Soetta. Pihaknya pun telah melakukan rapat koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, serta Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia).
“Ditjen Imigrasi akan melakukan penyelidikan, termasuk Ditjen Bea Cukai. Kami akan melakukan investigasi secara teknis,” lanjutnya.
Suprasetyo memaparkan, kejadian ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab maskapai (Lion Air) sesuai Peraturan Menteri No. 61 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Udara bahwa maskapai harus mengantarkan penumpang hingga ke pemeriksaan imigrasi. Oleh sebab itu, maskapai akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana sesuai peraturan tersebut dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Lion Air tidak berupa pencabutan rute. Mengingat maskapai tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran belakangan ini. Meski begitu, Maryati menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil berdasar hasil investigasi.
“Dari delay (keterlambatan) dari 2016 memang harus dibenahi, kita sebagai pembina harus membina, apakah kita cabut rutenya atau bagaimana,” kata Maryati.