X

Penerbangan Domestik Kini Sudah Boleh Pakai Antigen, Bagaimana dengan Bandara Soetta?

Jakarta – PT Angkasa Pura (AP) II sampai saat ini masih menerapkan persyaratan berupa tes PCR hasil negatif untuk rute di , Tangerang, Banten. Pasalnya, pihak Soetta masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Layanan Tes Antigen – news.detik.com

“Sementara masih PCR sampai menunggu aturan baru atau adendum dari ,” kata Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Selasa (2/11), seperti dilansir Tempo.

Pernyataan tersebut menanggapi kebijakan baru pemerintah yang kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk . Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya menuturkan bahwa pesawat untuk rute intra Jawa dan Bali tidak perlu lagi mengantongi syarat tes usap (swab) tersebut. “Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” kata Muhadjir.

Lebih lanjut Muhadjir mengungkapkan bahwa penumpang pesawat cukup menunjukkan tes rapid antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Holik menambahkan jika pihak Bandara Soekarno-Hatta sudah siap menerapkan peraturan baru terkait penerapan rapid test antigen ketika dikeluarkannya SE terkait. Di sisi lain, ia menuturkan bahwa dengan adanya peraturan baru itu akan memudahkan penumpang untuk bepergian. “Karena secara aturan itu tidak memberatkan penumpang. Menurut saya meringankan,” terangnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati juga membenarkan jika aturan pemakaian antigen sebagai dokumen persyaratan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta masih belum diterapkan. Pihaknya masih menanti keputusan Inmendagri dan surat edaran dari Satgas Covid-19. “Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas Covid-19, seperti yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri,” kata Adita, Senin (1/1).

Staf Redaksi:
Related Post