X

Penerbangan Komersial di Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dibuka, Ini Pengecualiannya

Cengkareng – Per tanggal 7 Mei 2020 kemarin, PT Angkasa Pura (AP) II kembali membuka komersial di , Tangerang, Banten. Pembukaan penerbangan komersial ini sesuai surat edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT Angkasa Pura II – www.medcom.id

“Kami mendukung ketersediaan slot time jika ada maskapai yang melakukan perubahan penerbangan guna melayani perjalanan yang masuk dalam kriteria pengecualian. Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kamis (7/5), seperti dilansir Tribunnews.

Sedangkan untuk penjualan tiket penerbangan tetap tidak boleh dilakukan di bandara. Awaluddin juga menegaskan bahwa kegiatan mudik masih dilarang oleh pemerintah. Menurut surat edaran, perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan bagi perjalanan orang yang masuk kriteria pengecualian.

Seluruh bandar udara yang dikelola oleh AP II (19 bandara) sejak 7 Mei 2020 telah mengaktifkan posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan.

“Pengaktifan posko berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19 daerah dan instansi lainnya. Posko diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan dan operasional bandara,” terang Awaluddin.

Berdasar SE No. 4/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kriteria yang masuk pengecualian meliputi perjalanan orang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan: pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Di samping itu, pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Staf Redaksi:
Related Post