X

Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Tes PCR Kilat 3 Jam, Berapa Tarifnya?

JAKARTA – Mulai tanggal 24 Oktober 2021, setiap orang yang ingin bepergian menggunakan udara wajib menyertakan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19. Nah, untuk memudahkan calon , Internasional menyediakan tes RT-PCR dengan hasil yang bisa keluar lebih cepat, hanya dalam waktu tiga jam, jauh lebih cepat dari biasanya yang harus menunggu 1 x 24 jam.

Lokasi Tes PCR di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – kompas.com

“Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di RT-PCR drive thru Airport Health Center di , dan menunjukkan tiket pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil,” papar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi. “Ini sebagai upaya mendukung aturan penumpang pesawat dalam memenuhi ketentuan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan pesawat udara.”

Holik menambahkan, tidak ada perbedaan tes PCR untuk hasil yang keluar dalam waktu tiga jam dan 24 jam. PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta kini ditetapkan sebesar Rp495 ribu, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan, dan peralatan untuk tes RT-PCR,” sambung Holik. “Kami terus melakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran tiga jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang.”

Seperti diketahui, dalam pengumuman perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali pada tengah pekan kemarin, pemerintah tidak lagi mengizinkan pemakaian tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan. Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR. Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa dan Bali.

Staf Redaksi:
Related Post