Tangerang – Pemberlakuan tata tertib memasuki Daerah Keamanan Terbatas Terminal yang tercantum dalam Surat Edaran PT Angkasa Pura II menuai protes dari pihak pengusaha jasa titipan dan freight forwarder. Meski begitu, AP II bersikukuh untuk tetap menerapkan aturan yang mulai efektif berlaku sejak 17 Mei 2016 tersebut.
“AP II sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban arus kargo di Bandar Udara,” ujar Siswanto, Vice President of Cargo Business PT Angkasa Pura II, kemarin (25/5).
Siswanto mengatakan, selama pengurusan pass atau stiker masuk untuk sementara diperbolehkan dengan menunjukkan Surat Muatan Umum (SMU) atau Air Way Bill (AWB). Larangan untuk daerah keamanan terbatas (DKT) pun akan tetap diberlakukan sesuai aturan di tingkat internasional.
Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno-Hatta yang baru, Herson, mengatakan bahwa aturan dengan Surat Edaran (SE) Nomor PEN.12.03./00.16.3/05/2016/0010 itu seharusnya sudah lama diberlakukan, tepatnya sejak 28 September 2015 melalui Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 12.03/00.16.3/09/2015/1156. Aturan tersebut kembali diketatkan setelah European Union (EU) melakukan audit di Bandara Soekarno Hatta pada 17-19 Mei 2016 lalu.
“Tanda izin masuk berupa stiker bagi kendaraan pribadi maupun pengangkut kargo dan pos itu sudah lama. Mungkin implementasinya belum optimal. Saya juga yang sebelumnya sebagai Otban di Kualanamu kaget dan rishi karena aturan itu di Soetta tidak terimplementasi dengan baik,” kata pria yang resmi menjabat sebagai Kepala Otban Soetta sejak 19 Mei lalu ini.
Sebelumnya, beberapa pengusaha jasa titipan dan freight forwarder mengeluhkan pemberlakuan aturan tersebut karena dinilai tanpa disertai sosialisasi. Suharso, Shipping Manager PT Pan Brothers Tbk. yang berlokasi di Boyolali, Sragen, Jawa Tengah, adalah salah satunya. Barang yang dikirimkan melalui truk milik Suharso pada hari Senin (23/5) mendapatkan larangan masuk ke lini satu Daerah Keamanan Terbatas (DKT) Terminal Kargo akibat tidak memiliki stiker atau pass.
“Angkasa Pura baru memberlakukan aturan itu pada 17 Mei 2016, padahal aturan ini sudah lama ada tetapi tidak ada sosialisasi dan implementasi yang baik. Kami memandang aturan ini menjadi tidak konsisten karena angkutan selama ini dibiarkan bebas masuk kesana sekarang tiba-tiba diatur lagi tanpa sosialisasi,” keluhnya.