X

Ditjen Imigrasi Resmi Terapkan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Jakarta – Mulai hari Rabu (12/10) kemarin, Direktorat Jenderal resmi menerapkan masa berlaku hingga 10 tahun. Kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

Masa Berlaku Paspor – (www.thejakartapost.com)

“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan terbaiknya kepada masyarakat,” ujar pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10), seperti dilansir dari Tempo.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan bahwa saat ini aturan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor masih dalam pembahasan dengan stakeholder terkait. “Masyarakat masih akan membayar yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” papar Widodo. tersebut hanya berlaku sampai peraturan berikutnya diterbitkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” jelas Widodo. Dalam pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan paspor biasa jenis elektronik dan nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan pada Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Sedangkan, paspor yang dikhususkan Anak Berkewarganegaraan Ganda atau ABG, disesuaikan dengan jangka waktu hingga anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Dalam contoh yang diberikan yakni apabila usia ABG adalah 18 tahun ketika penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau sampai dia berusia 21 tahun. Walau demikian, usia tersebut adalah batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Staf Redaksi:
Related Post