SURABAYA – Menjadi salah satu gerbang utama kedatangan wisatawan dari luar kota dan luar negeri, tidak aneh jika rasanya Bandara Internasional Juanda dijadikan sebagai spot untuk promo wisata. Sayangnya, bandara yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo melakukan sedikit kekeliruan dengan mempromosikan Pulau Sempu sebagai salah satu spot wisata di Jawa Timur.
Dilansir dari Kompas, Pulau Sempu sebagai salah satu rekomendasi destinasi wisata di Jawa Timur dipajang pada sebuah papan informasi wisata yang ada di Bandara Juanda. Papan informasi tersebut terletak di dekat counter check-in Bandara Juanda. Dalam papan tersebut, penumpang memang bisa melihat informasi destinasi wisata yang bisa dikunjungi di provinsi paling timur Pulau Jawa.
“Pulau Sempu sendiri sebenarnya bukanlah tempat wisata, melainkan cagar alam yang dilindungi,” tutur Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi. “Terkait promosi wisata di Angkasa Pura tersebut, maka BBKSDA Jawa Timur akan bersurat untuk menyampaikan bahwa Pulau Sempu bukan tempat wisata, tetapi cagar alam.”
Nandang menambahkan, BBKSDA dan ProFauna lebih banyak menjaga dan menghalau kalau ada yang ingin berkunjung. Yang diizinkan masuk saat ini dengan SIMAKSI dalam rangka penelitian dari mahasiswa atau universitas saja. “Namun, bila ingin berkunjung ke kawasan di luar Sempu yang dikelola oleh berbagai pihak, masih diperbolehkan,” sambung Nandang.
Pulau Sempu sendiri merupakan cagar alam yang terletak di kawasan Malang bagian selatan, tepatnya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Pulau ini telah diakui sebagai cagar alam sejak tahun 1928 silam, ketika pemerintah Hindia Belanda masih berkuasa di Indonesia. Kemudian, status Pulau Sempu sebagai cagar alam ditegaskan kembali melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI No. 417/KPTS-II/1999 tertanggal 15 Juni 1999.
Untuk mengunjungi pulau ini, wisatawan harus memiliki SIMAKSI atau Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi, yang bisa diurus lewat BBKSDA Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Tidak hanya izin, tetapi tujuan kunjungan juga harus jelas, yakni penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta kegiatan budidaya.
Leave a Reply