Jangan Sampai Salah, Begini Syarat & Cara Isi eHAC Selama PPKM Jilid 2

Aplikasi eHAC Indonesia - www.travelerjakarta.com

Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang tadinya telah dilaksanakan sejak tanggal 11-25 Januari menjadi sampai 8 Februari 2021. Alhasil, pemerintah kembali menerbitkan peraturan baru terkait penerbangan domestik pada periode 26 Januari – 8 Februari 2021. Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 10 Tahun 2021.

Berikut ini beberapa syarat perjalanan udara domestik yang juga telah diunggah dalam akun Instagram resmi PT Angkasa Pura (AP) I:

  • Penumpang yang menuju Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
  • Penumpang yang menuju selain Pulau Bali wajib menunjukkan Surat Keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam. Atau, hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
  • Anak di bawah 12 tahun tak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes PCR maupun rapid test antigen. Para penumpang juga wajib mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
  • Penumpang penerbangan domestik juga diimbau untuk terbang dengan aman dan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Calon penumpang juga wajib mengisi eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang nantinya akan ditunjukkan pada petugas verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan ketika tiba di tujuan. eHAC bisa diunduh lewat Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan mengakses situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

Untuk mengisi data di aplikasi eHAC, calon penumpang bisa klik akun dan memilih opsi HAC. Pada pojok kanan atas terdapat simbol tambah yang merupakan pilihan HAC Indonesia untuk membuat kartu eHAC saat kunjungan ke Indonesia dari luar negeri. Sedangkan, HAC Domestik Indonesia, untuk membuat kartu eHAC ketika akan bepergian antarwilayah di Tanah Air. Ketiga, para calon penumpang dapat mengisi data diri di formulir registrasi.

Data diri di eHAC meliputi nama depan, nama belakang, umur, jenis kelamin, warga negara, nomor identitas, provinsi tujuan, kabupaten atau kota tujuan, kecamatan tujuan, hingga alamat. Ada pula nomor ponsel, tanggal kedatangan, nama kendaraan, hingga nomor kursi.

Apabila semua data sudah diisi, klik tombol lanjut di bagian paling bawah. Keempat, isi formulir registrasi terkait lokasi asal dan klik lanjut jika sudah selesai. Kelima, isi formulir terkait gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai gejala dan kosongi jika tidak ada gejala yang dirasa lalu submit.

Keenam, calon penumpang akan kembali ke halaman HAC dan tampil eHAC yang telah dibuat. Terakhir, untuk menampilkan barcode, buka menu pilihan dan pilih “Lihat HAC” untuk ditunjukkan pada petugas di lokasi fasilitas transportasi, baik udara, darat, ataupun laut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*