SURABAYA – Sesuai Surat Edaran Nomor SE 45 tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Bandara Internasional Juanda juga menerapkan sejumlah persyaratan bagi mereka yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang selama masa PPKM Darurat. Berlaku mulai tanggal 5 Juli 2021, sejumlah syarat tersebut antara lain menyertakan kartu vaksin dan hasil PCR test.
“Syarat terbang yang kami terapkan selama PPKM Darurat, yakni pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin,” jelas Communication Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro, dilansir dari Surya. “Untuk pelaku perjalanan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.”
Syarat ketiga, khusus untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, syarat keempat, khusus pelaku perjalanan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali di bawah usia 18 tahun, tetap wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta mengisi eHAC.
Pada awal pemberlakuan PPKM Darurat, Yuristo mengatakan bahwa penerbangan di Bandara Juanda berlangsung normal. Ia mengaku belum menerima adanya perubahan rencana terbang dari sejumlah maskapai yang beroperasi di bandara. “Pada hari biasa, satu maskapai setidaknya mendapatkan jatah lima kali terbang. Namun, ketika PPMK Darurat, kami masih belum memprediksi,” katanya.
Leave a Reply