Aturan Baru Karantina 3 Hari Berlaku untuk PPLN yang Sudah Vaksin Booster
Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan aturan masa karantina selama 3 hari untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kriteria tertentu, yaitu sudah memperoleh vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. Aturan terbaru ini tercantum dalam Selengkapnya