AP I Diam-diam Naikkan Tarif Airport Tax di Bandara Juanda

Pesawat di Bandara Juanda - www.wartanasional.com
Pesawat di Bandara Juanda - www.wartanasional.com

Jakarta – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan aksi para operator bandara yang terkesan diam-diam menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.

Ketua Apjapi Alvin Lie menyayangkan keputusan operator bandara yang tidak mengumumkan secara transparan perihal kenaikan airport tax. Alvin menambahkan, harga tiket naik karena melonjaknya harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibanding harga avtur awal tahun. Di samping itu, beban penumpang moda transportasi udara ditambah dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.

“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” ujar Alvin, Kamis (14/7), seperti dilansir dari Bisnis. Alvin menilai, sebaiknya kenaikan tarif PJP2U diumumkan secara luas sebelum diberlakukan.

Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon naik 40 persen dari Rp50.000 menjadi Rp70.000. Kemudian, di Bandara El Tari Kupang naik 75 persen dari Rp40.000 menjadi Rp70.000. Kemudian, ada juga sejumlah bandara yang mengalami kenaikan tarif airport tax per tanggal 16 Juli 2022, yakni Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Sedangkan airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan PJP2U tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat untuk mendukung pemulihan industri penerbangan. Menurut Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Kemenhub Dadun Kohar, kini pemerintah sedang berdiskusi mengenai upaya pemulihan industri penerbangan. Terlebih karena sekarang juga terjadi kenaikan biaya bahan bakar pesawat, imbas dari kenaikan harga avtur.

“Pemerintah akan mendukung untuk recovery antara lain dengan mengevaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Sampai saat ini masih dalam terus evaluasi kemudian berkoordinasi stakeholder menetapkan relaksasi dan stimulus. Ini juga hal-hal yang bisa dikembangkan dalam mendukung recovery ke depan,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*