
Jakarta – Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 9-25 Januari 2021. Pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga sudah menerbitkan aturan perjalanan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021.
Aturan tersebut adalah pembaruan dari aturan sebelumnya, SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020-8 Januari 2021,
Berdasarkan surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat udara dengan tujuan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Kemudian, calon penumpang pesawat dengan tujuan selain Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.
Namun demikian, persyaratan kesehatan tersebut tak berlaku untuk Penerbangan Angkutan Udara Perintis, Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Tak ketinggalan, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC (electronic-Health Alert Card) sebelum waktu keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara tujuan. Selain melengkapi syarat perjalanan, calon penumpang juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
“Kami juga menghimbau kepada calon penumpang yang telah memiliki rencana perjalanan udara agar datang tiga jam sebelum keberangkatan serta memastikan dokumen persyaratan penerbangan telah dilengkapi agar perjalanan berjalan dengan lancar. Bagi pelaku perjalanan juga diimbau agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan baik di bandara maupun di dalam pesawat udara,” papar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto, seperti dilansir Suaramerdeka.
Leave a Reply