Bandara Juanda Beri Asuransi untuk Jaminan Perlindungan Penumpang Pesawat

Sidoarjo – Sejak tahun 2017 lalu Bandara Internasional Juanda Surabaya sudah melayani lebih dari 20 juta penumpang. Oleh sebab itu Bandara Juanda kini disebut-sebut sebagai salah satu bandara terpadat di Indonesia. Demi meningkatkan pelayanannya terhadap para penumpang, Bandara Juanda pun memberikan jaminan perlindungan keselamatan berupa asuransi.

“Dengan jumlah penumpang yang padat kami mencoba mengantisipasi risiko terhadap operasional bandara, salah satu resiko tersebut adalah kecelakaan penumpang. Oleh karena itu secara korporasi, PT Angkasa Pura I (Persero) bekerjasama dengan Jasaraharja Putra memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan diri penumpang dan airport liability insurance terhadap pihak ketiga,” kata General Manager Bandara Juanda Surabaya Heru Prasetyo, Kamis (30/8), seperti dilansir Bisnis.

Sosialisasi Asuransi Kecelakaan Diri Penumpang tersebut sengaja dilakukan untuk memberi perlindungan dan kepastian jaminan untuk para penumpang pesawat tujuan domestik dan internasional, baik yang berangkat dan datang serta penumpang transit di area bandara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sosialisasi ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada para pengguna jasa selama ada di area bandara.

“Diharapkan melalui acara sosialisasi ini, maskapai, ground handling dan pegawai operasional PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda lebih mengetahui terkait pengajuan klaim dan prosedur asuransi. Juga lebih semangat agar penyelesaian klaim terkait kecelakaan penumpang diselesaikan dengan cepat,” sambung Heru.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Asuransi Jasaraharja Putra Susilo Sriyanto mengharapkan lewat sosialisasi ini para stakeholder di Bandara Juanda dapat lebih memahami apa saja yang menjadi tanggungjawab penyedia asuransi apabila terjadi suatu kecelakaan. “Selain itu, pihak penyelenggara asuransi juga menekankan pada prosedur dan dokumen agar proses klaim dapat berjalan dengan cepat dan mudah,” paparnya.

Setidaknya Jasa Raharja menyediakan 2 macam asuransi, yakni asuransi kecelakaan diri pada penumpang pesawat yang bersifat asuransi jiwa dan asuransi tanggungjawab ganti rugi pada pihak ketiga atau airport liability insurance. “Area yang dicover meliputi area keberangkatan atau sejak toll gate bandara, kedatangan atau sejak penumpang keluar dari pintu pesawat, dan area transit dengan jenis dan nilai pertanggungan yang telah ditetapkan,” ungkap Yuniati selaku Kepala Seksi Klaim Jasaraharja Putra

“Jaminan pertanggungan untuk ini (pihak ketiga) meliputi kematian akibat kecelakaan atau luka fisik orang yang bekerja di Bandar Udara, musnah hilang, atau rusaknya peralatan yang dioperasikan serta dampak lingkungan di sekitar Bandar udara akibat pengoperasian Bandar udara. Tentunya juga dengan syarat dan nilai pertanggungan yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama,” ucap Yuniati.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*