
Sidoarjo – Bandara Internasional Juanda Surabaya tetap beroperasi pada larangan mudik Lebaran mendatang, yakni mulai 6-17 Mei 2021. Namun demikian, Bandara Juanda hanya akan melayani penerbangan khusus selama pelarangan mudik berlangsung.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yang oleh Kementerian Perhubungan telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Sementara itu, General Manager Bandara Juanda Kicky Salvachdie mengungkapkan bahwa pada prinsipnya pihaknya selaku pengelola bandar udara mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19. “Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan, memang pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Namun, masih dimungkinkan ada penerbangan yang dikecualikan,” beber Kicky, Jumat (16/4), seperti dikutip dari Liputan6.
Lebih lanjut Kicky menerangkan, pada masa larangan mudik Lebaran kelak, Bandara Juanda tetap akan melayani penerbangan yang termasuk dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. Penerbangan yang dikecualikan antara lain penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, penerbangan khusus repatriasi. Selain itu, termasuk juga penerbangan yang berhubungan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
Pihak maskapai pun memiliki aturan masing-masing terkait operasional penerbangan di masa larangan mudik Lebaran 2021. Maskapai AirAsia misalnya, hanya melayani penerbangan rute domestik khusus bagi penumpang yang telah memiliki dokumen persyaratan. Dokumen persyaratan yang dimaksud misalnya, surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan instansi/perusahaan atau surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah, atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) khusus Jakarta.
Proses pengawasan nantinya akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.
Leave a Reply