
Sidoarjo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berupaya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan, khususnya berkaitan dengan pengaturan transportasi. Hal ini dilakukan usai diterbitkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2009 pada tanggal 26 Juni 2020 yang mengatur tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari virus Corona (Covid-19).
“Mulai kemarin tanggal 16 Juli 2020, ada kenaikan traffic pesawat di Bandara Juanda. Dari 11 penerbangan menjadi 14 penerbangan per hari untuk dalam negeri. Sedangkan untuk penerbangan internasional hanya 2 penerbangan per hari dan hanya dan hanya Malaysia,” ujar Kadishub Provinsi Jawa Timur Nyono, Jumat (17/7), seperti dilansir Tribunnews.
Kenaikan intensitas penerbangan ini seiring dengan terbitnya SE No. 9 Tahun 2020 tersebut, maka syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang yang hendak melakukan perjalanan kembali diperketat. Dalam surat edaran disebutkan bahwa tiap individu yang akan melakukan perjalanan orang dalam negeri, dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara maka harus memenuhi persyaratan menunjukkan identitas diri KTP yang sah, dan menunjukkan uji rapid test maupun PCR test dengan hasil non reaktif maupun negatif yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.
Demikian pula dengan persyaratan perjalanan orang kedatangan luar negeri. Tiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test saat tiba jika belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
“Kami memang fungsinya adalah koordinatif. Terkait syarat membawa rapid test sejauh ini tingkat kepatuhan masyarakat sudah tinggi. Sebab juga diawasi langsung oleh agen penyedia tiket. Sehingga surat keterangan sehat maupun rapid test atau swab juga menjadi syarat bisa dibelinya tiket,” ucap Nyono.
Akan tetapi, pihaknya masih menemukan pelanggaran terkait pembatasan kapasitas maksimum penumpang dalam armada angkutan umum. Misalnya saja untuk angkutan udara batas maksimum armada diisi 70% penumpang. Sedangkan angkutan darat dibatasi 50% di zona merah dan 70% di zona oranye sampai kuning.
Sampai sekarang menurut Nyono masih ada saja PO, maskapai, dan angkutan yang melanggar. “Kemarin masih kami temukan hal itu terjadi. Dan kami langsung memberikan surat ke dirjen supaya ada teguran karena kalau kami tidak bisa menegur,” bebernya.
Sebagai informasi, sekarang dalam sehari rata-rata terdapat 9.000 penumpang yang bepergian lewat Bandara Juanda, belum termasuk kedatangan. Jika dibandingkan bulan Juni 2020 lalu terjadi kenaikan jumlah penumpang hingga 4 kali lipat.
Leave a Reply