Bandara Juanda Setop Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni 2020

Bandara Juanda Surabaya - mediaindonesia.com
Bandara Juanda Surabaya - mediaindonesia.com

Sidoarjo – PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara seluruh layanan penerbangan komersial penumpang di 15 bandar udara yang berada di bawah pengelolaannya, termasuk Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur. Kebijakan ini diterapkan mulai tanggal 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020 mendatang.

Penutupan penerbangan ini dilakukan seiring dengan adanya Perpres Larangan Mudik Lebaran dan akan ditindaklanjuti dengan Permenhub tentang Angkutan Udara pada Periode Larangan Mudik. “Sebagai upaya mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka per hari Jumat (24/4/2020) resmi menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang di 15 bandara, termasuk di Bandara Internasional Juanda,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan, Kamis (23/4), seperti dilansir Tribunnews.

Walaupun layanan penerbangan komersial penumpang dihentikan sementara mulai Jumat (24/4) kemarin, tetapi bandara-bandara AP I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Layanan penerbangan yang dikecualikan dalam kebijakan itu adalah sebagai berikut:

  • Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
  • Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.
  • Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
  • Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartment) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.
  • Operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

Dengan demikian, Bandara Juanda menerapkan status terminate operation. Status ini bukan berarti bandara ditutup, tetapi tidak mengoperasikan layanan penerbangan niaga berjadwal dan tidak berjadwal. Sedangkan penerbangan angkutan kargo masih akan berjalan.

Bandara-bandara AP I ini akan beroperasi dan menyediakan konter khusus untuk masyarakat yang hendak melakukan refund (pengembalian tiket) atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. “Masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara,” terangnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*