Insiden Power Bank Berasap, AP I Juanda Imbau Penumpang Tak Mengisi Daya Ponsel dalam Pesawat

Sidoarjo – Belum lama ini heboh kasus adanya power bank yang terbakar dalam pesawat Garuda Indonesia. PT Angkasa Pura (AP) I membenarkan kejadian tersebut berlangsung di Terminal 2 (T2) Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Senin (11/3) malam.

“Power bank tersebut mengeluarkan asap di dalam kabin penumpang pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 327. Dengan tujuan Surabaya – Cengkareng,” kata Communication & Legal Section Head, Yuristo Ardhi Hanggoro, Selasa (12/3), seperti dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut Yuristo mengungkapkan jika jadwal penerbangan pesawat tersebut adalah pukul 19.35 WIB. Tetapi ketika penumpang on board jam 19.40 WIB, rupanya muncul kepulan asap dari dalam pesawat. “Seketika itu juga petugas Airport Rescue and Fire Fighting langsung mengevakuasi para penumpang dan kru pesawat. Setelah diselidiki bersama teknisi dari Garuda Maintenance Facility (GMF) ternyata kepulan asap tersebut berasal dari power bank yang berada di tas kabin milik seorang penumpang yang duduk di kursi 28 C,” jelasnya.

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan pesawat. “Pesawat dinyatakan laik terbang sekitar pukul 20.00. Dan penumpang boarding kembali sehingga pesawat baru terbang pukul 20.33. Namun dari manifes, pesawat yang awalnya mengangkut 161 penumpang, setelah boarding kembali ternyata 9 penumpang batal terbang. Sehingga hanya 152 penumpang saja yang melanjutkan penerbangan,” kata Yuristo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, power bank berkapasitas 10.000 mAh itu diduga digunakan untuk mengisi daya, kemudian kepanasan hingga mengeluarkan asap. “Tidak ada korban jiwa. Hanya menunda jadwal penerbangan pesawat sekitar 1,5 jam saja,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, PT AP I Juanda pun mengimbau para penumpang untuk tak mengisi daya ponsel menggunakan power bank dalam pesawat. “Sebenarnya tak ada larangan. Namun lebih baik untuk tidak mengisi daya telepon genggam dalam pesawat. Agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan di dalam pesawat,” katanya.

Berdasar Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No 15 Tahun 2018, power bank yang diizinkan untuk dibawa penumpang dalam pesawat adalah yang kapasitasnya tak lebih dari 20.000 mAh. “Sedangkan di atas 20.000 mAh namun tidak lebih atau sama dengan 32.000 mAh dapat dibawa oleh penumpang setelah mendapat persetujuan dari pihak maskapai, dan diperbolehkan hanya dibawa maksimal dua unit saja per penumpang,” sambungnya. Sementara itu, untuk di atas 32.000 mAh atau yang dayanya tak dapat diidentifikasi, dilarang dibawa dalam pesawat.

“Oleh karenanya saya meminta semua pihak untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Tidak hanya pihak otoritas bandara saja, namun juga partisipasi masyarakat, khususnya para penumpang,” tutup Yuristo.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*