Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diubah Lagi Jadi 7 Hari

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito - www.liputan6.com

Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, durasi karantina untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disamakan jadi 7 hari. Penyesuaian masa karantina itu dilakukan seiring keputusan pemerintah menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona varian Omicron.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan durasi karantina untuk pelaku perjalanan negari selama 7-10 hari. Kebijakan baru tersebut tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. “Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7×24 jam,” demikian bunyi aturan yang baru, seperti dilansir dari Kompas.

Sementara itu, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan bahwa penyesuaian aturan karantina didukung temuan ilmiah di sejumlah negara bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron adalah 3 hari usai pertama kali terpapar. “Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” terang Wiku.

Lebih lanjut Wiku menambahkan, menurut sejumlah studi terbaru, varian Omicron disinyalir mempunyai rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Oleh sebab itu, masa karantina 7 hari dinilai sudah cukup efektif untuk mendeteksi kasus positif. “Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi- layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” bebernya.

Sebelumnya, pemerintah sempat melarang WNA dari 14 negara untuk masuk Indonesia. Adapun 14 negara tersebut antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. “Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*