Operasional Bus Damri Rute Juanda Dikurangi, Segini Biaya Refund & Reschedule Tiket

Bus Damri - travel.kompas.com
Bus Damri - travel.kompas.com

Jakarta – Perum Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) mengurangi operasional kendaraannya hingga 75% sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 Juli 2021 lalu sampai PPKM Level 1-4.

Menurut Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono, operasional bus Damri di Surabaya saat ini sudah dihentikan untuk sementara waktu. Adapun operasional Damri yang dihentikan meliputi rute Bandara Juanda – Gresik, Juanda – Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, Angkutan Pariwisata, serta bus antar-kota. Selain operasi di wilayah Surabaya yang dihentikan sementara, rute dari dan ke bandara juga sudah dikurangi hingga 75% sejak awal periode PPKM.

Sidik menyarankan para penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket atau melakukan reservasi untuk melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun pesan langsung media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia. “Untuk refund, maka pelanggan dikenakan potongan sebesar 25 persen sedangkan reschedule dikenakan tambahan biaya sebesar 10 persen,” kata Sidik, Kamis (5/8), seperti dilansir Bisnis.

Sebagai informasi, Damri juga sudah menyesuaikan jam operasional angkutan menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB sedangkan dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 – 21.00 WIB selama periode PPKM. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM, Damri pun memperketat pembatasan jumlah penumpang di tiap bus menjadi 20 orang atau 50% saja dari kapasitas bus. Dengan pembatasan kapasitas tersebut, maka petugas Damri akan lebih ketat membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, sampai menunggu bus.

Di samping itu, selama pelaksanaan PPKM, Damri juga memperketat dokumen persyaratan penumpang seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam selama perpanjangan PPKM level 1-4. Sedangkan untuk penumpang yang bekerja di sektor formal diharuskan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

“Selain itu, dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut masih mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54/2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15/2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19,” tutupnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*