
Sidoarjo – Bandara Internasional Juanda Surabaya telah menetapkan aturan baru yang berlaku untuk penerbangan. Salah satu peraturannya adalah bahwa penumpang tidak perlu memakai masker saat melakukan perjalanan dengan pesawat.
Penerapan aturan baru ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi,” kata General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar di Bandara Juanda, Selasa (13/6), seperti dilansir dari Jawapos.
Lebih lanjut Sisyani menjelaskan, transisi menuju masa endemi Covid-19 direspons oleh PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda dengan menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). “Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ucap Sisyani.
Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan penguat (booster) kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Sisyani memaparkan, PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak memakai masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. “Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker,” imbuhnya.
SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi anjuran untuk tetap memakai aplikasi SATUSEHAT guna memonitor kesehatan pribadi. Selain itu, anjuran untuk tetap menerapkan physical distancing atau menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19 serta anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan, seperti membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, sekaligus mencabut masa berlaku 3 Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, antara lain SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.
Leave a Reply