
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk membatasi jumlah penumpang pesawat terbang hanya 50 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan untuk mengurangi penyebaran virus corona. Namun, pengurangan kapasitas tempat duduk tersebut hanya berlaku untuk rute penerbangan dari dan ke daerah yang sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta.
Pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Proses pembelian tiket serta check-in keberangkatan pun dilakukan secara online. “Isi kabin hanya 50 persen, intinya adalah kita mematuhi protokol kesehatan, menerapkan physical distancing,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.
Selain kapasitas penumpang, Kementerian Perhubungan juga akan mengatur kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kebijakan yang diambil maskapai harus sesuai dengan surat edaran yang akan segera diberlakukan. Menurut Novie, dengan pembatasan jumlah muatan kabin serta kenaikan TBA tiket pesawat, tidak disertai dengan subsidi kepada penumpang.
Menurut Pasal 14 peraturan tersebut, pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi. Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
Meski demikian, Kementerian Perhubungan juga sedang meminta adanya penghitungan ulang stimulus untuk operator penerbangan, baik untuk maskapai, bandara, maupun lembaga navigasi yang bisnisnya tersungkur karena virus corona. Novie meminta ongkos parkir pesawat di seluruh bandara domestik ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Pembiayaan parkir pesawat yang dibebankan pada negara tersebut hanya berlangsung temporer atau selama masa pandemi virus corona,” sambung Novie. “Pasalnya, selama wabah, maskapai terus mengurangi frekuensi penerbangan mereka akibat kebijakan pengurangan kapasitas penumpang dan harus mengandangkan pesawatnya di sejumlah bandara.”
Leave a Reply