
Jakarta – Maskapai Lion Air Group kembali melakukan penyesuaian tarif tes Covid-19, khususnya tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Penyesuaian harga ini diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (16/10). Dengan demikian, biaya yang dipatok untuk tes RT-PCR mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000 untuk daerah tertentu. Untuk di Jabodetabek, harga RT-PCR masih ditawarkan sebesar Rp250.000.
“Pemberlakuan tarif terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, Jumat (15/10), seperti dilansir Kompas.
Lebih lanjut Danang merinci, tarif RT-PCR Rp250 ribu berlaku khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Swabaja di Jabodetabek. Sedangkan tarif RT-PCR sebesar Rp350.000, berlaku di mitra jejaring fasilitas kesehatan Swabaja di Batam, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, serta jejaring RS Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.
Kemudian untuk tes Antigen, Lion Air masih menerapkan biaya sebesar Rp35.000 secara nasional di mitra kerja sama fasilitas kesehatan. Untuk melakukan tes Antigen maupun RT-PCR, calon penumpang Lion Air harus mempersiapkan beberapa syarat, seperti khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket dan informasi perjalanan bisa diperoleh lewat kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.
Kemudian, voucher tes Covid-19 ini dapat dibeli bersamaan ketika pembelian tiket (issued ticket). Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan tes Covid-19, maka dapat melakukan pembelian voucher tes Antigen 3 jam sebelum keberangkatan dan RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui call center, kantor penjualan Lion Air Group, atau agen perjalanan.
Selanjutnya, bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, bisa melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung ke pihak fasilitas kesehatan. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Jika pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan atau kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan, maka voucher tidak berlaku.
Jika hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang diperbolehkan untuk mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.
Ke depannya, Lion Air juga berencana menyediakan layanan harga tiket pesawat yang sudah diakumulasi dengan harga swab test PCR untuk penumpang. “Nanti secara mekanisme, jika sudah ada finalisasi kerja sama dengan penawaran harga terbaik atau terjangkau tentunya akan kami informasikan lebih lanjut,” tandasnya.
Leave a Reply