Permenhub Terbaru Dirilis, Tarif Batas Bawah Rute Pesawat Jakarta-Surabaya Rp 480 Ribu

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan tentang tarif maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertulis dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019. Aturan turunannya adalah Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.

Dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas. Sebagai informasi, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas. Dengan demikian, aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2019.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, kedua aturan tersebut adalah pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” kata Hengki, Sabtu (30/3), seperti dilansir Detik.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini daftar harga tiket pesawat untuk beberapa destinasi favorit dari Jakarta, sesuai tarif batas atas dan tarif batas bawah pelayanan kelas ekonomi angkutan udara pesawat jet:

  • Jakarta – Medan Rp 738.000-Rp 2.108.000
  • Jakarta – Lombok Rp 573.000-Rp 1.636.000
  • Jakarta – Makassar Rp 750.000-Rp 2.144.000
  • Jakarta – Padang Rp 597.000-Rp 1.750.000
  • Jakarta – Semarang Rp 326.000-Rp 932.000
  • Jakarta – Surabaya Rp 480.000-Rp 1.372.000
  • Jakarta – Yogyakarta Rp 349.000-Rp 998.000

    Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menambahkan, dalam aturan tersebut pihaknya masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti aturan sebelumnya. Namun ada ketentuan baru berupa tarif batas bawah sebesar 35% dari tarif batas atas.

    “Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara,” pungkas Isnin.

    Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.


    *