
Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 8-14 Februari 2022 mendatang. Perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 7 Februari 2022.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali tersebut, pesawat masih diizinkan untuk mengangkut penumpang hingga kapasitas 100 persen. Dalam SE tersebut tertulis bahwa transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas 100 persen untuk pesawat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan, untuk transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal dan taksi, baik konvensional maupun online, serta kendaraan sewa/rental diberlakukan pengaturan kapasitas penumpang maksimal sebanyak 70 persen.
Selain itu, selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap dapat memasuki wilayah Indonesia melalui 6 pintu masuk udara yang utama, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Kemudian, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk dari jalur laut bisa melalui Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Pengaturan teknis mengenai pelaksanaan dua ketentuan dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Kementerian/Lembaga terkait.
“Berdasarkan Inmendagri Nomor 9 ada perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah. Lalu Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari yang tadinya hanya 2 daerah menjadi 41 daerah,” demikian seperti dilansir dari Kompas.
Pemerintah juga masih merujuk pada aturan lama mengenai syarat perjalanan pesawat, yaitu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021. Misalnya saja, untuk perjalanan pesawat dari dan ke Jawa-Bali, calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif RT-PCR 3×24 jam untuk yang baru vaksin dosis pertama, atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan bagi yang sudah divaksin dosis lengkap.
Leave a Reply