PPKM Turun Level, Syarat Naik Pesawat Udara Masih Tetap

Persiapan Naik Pesawat - www.rp.gr
Persiapan Naik Pesawat - www.rp.gr

JAKARTA – Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2-4 di Jawa dan Bali serta luar Jawa-Bali hingga tanggal 30 Agustus 2021, dengan penurunan level di beberapa daerah. Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, bus, kapal laut, dan pesawat udara.

Dilansir dari Kompas, untuk area Jawa dan Bali, aturan yang diberlakukan masih berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua. Jika pelaku perjalanan baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2.

Mereka yang melakukan perjalanan juga diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan ketat, seperti menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Selain itu, dilarang makan bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara kurang dari dua jam, kecuali dalam kondisi tertentu. Untuk mereka yang berusia di bawah 12 tahun, saat ini masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, seperti dikutip dari Tempo, menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik penurunan level PPKM di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, termasuk di kawasan Jabodetabek. Ia yakin bahwa pelonggaran kebijakan akan meningkatkan jumlah pergerakan penumpang transportasi udara.

Meski penurunan level di wilayah tertentu di Jawa dan Bali sudah diumumkan secara resmi, maskapai plat merah tersebut belum dapat langsung melakukan penyesuaian syarat penerbangan. Irfan mengatakan, perseroan tengah menunggu aturan anyar dari Kementerian Perhubungan ihwal adanya perubahan aturan. “Masih kami monitor,” katanya, singkat.

Seperti diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo resmi menurunkan status PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali ke Level 4. Pelonggaran ini berlaku efektif per tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Penurunan dilakukan karena jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 mengalami tren penurunan hingga 78 persen sejak puncak kasus 15 Juni 2021 lalu.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*