JAKARTA – Mulai 29 Agustus 2022 kemarin, penumpang pesawat rute domestik berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah menerima vaksin dosis ketiga alias booster. Nah, untuk mengakomodasi masyarakat yang hendak terbang dan belum menerima vaksin booster, PT Angkasa Pura II membuka sentra vaksinasi Covid-19 di 20 bandara yang mereka kelola.
“Bandara Angkasa Pura II hingga saat ini masih membuka sentra vaksinasi booster bagi penumpang pesawat,” terang VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika, dilansir dari Liputan6.com. “Salah satu bandara yang membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, yakni berada di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.”
Selain Bandara Soekarno-Hatta, bandara PT Angkasa Pura yang saat ini melayani penerbangan komersial adalah Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
Lalu, ada Bandara Sultan Thaha (Jambi), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Silangit (Tapanuli Utara), Bandara Kertajati (Majalengka), Bandara Banyuwangi (Banyuwangi), Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandara Radin Inten II (Lampung), Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Pemerintah memang baru saja memperbarui aturan perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat udara, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang pesawat rute domestik yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, sedangkan penumpang berusia 6 sampai 17 tahun wajib menerima vaksin dosis kedua.
“Dengan adanya syarat penerbangan terbaru, maka calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis satu atau dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat,” sambung Akbar. “PT Angkasa Pura II dan stakeholder berkolaborasi penuh sehingga di tengah pandemi Covid-19, setiap bandara dapat beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi, dan bergerak cepat dengan mengutamakan kerampingan operasional.”