X

Selama Januari 2022, Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 63 WNA

Jakarta – Selama periode 1-16 Januari 2022, Kantor Kelas I Khusus TPI telah mendeportasi 5 WNA dan menolak 63 asing (WNA) dari wilayah Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Imigrasi Soetta dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Penumpang memakai masker di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta – travel.kompas.com

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengungkapkan bahwa langkah tersebut bentuk selective policy di tengah pandemi. “Dan hal ini guna memastikan WNA yang masuk ke wilayah Indonesia membawa manfaat sesuai dengan amanat UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian,” kata Romi, Senin (17/1), seperti dilansir Sindonews.

Romi merinci, orang asing yang ditolak masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara. Adapun 5 negara yang paling banyak ditolak masuk meliputi WNA dari Inggris sebanyak 10 orang, Prancis 7 orang, Nigeria 6 orang, Bangladesh 6 orang, dan Filipina sebanyak 4 orang.

“Sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir,” jelas Romi.

Di samping itu, 3 orang WNA yang ditolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, dikarenakan tak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19. “Hal ini seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” paparnya.

Romi menegaskan bahwa WNA yang diizinkan masuk wilayah Indonesia harus yang sesuai dengan prinsip selective policy. “Selain itu Imigrasi juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Indonesia, agar memastikan penerapan aturan keimigrasian berjalan dengan baik,” terang Romi.

Langkah deportasi dan penolakan yang dilakukan oleh Imigrasi ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan keamanan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga memberi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Sanksi tersebut adalah wujud penegakan Hukum Keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran.

Staf Redaksi:
Related Post