JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan transportasi udara yang terangkum dalam Surat Edaran Kemenhub No. 26 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Berikut aturan terbaru yang tercantum dalam SE Kemenhub No. 26 tahun 2021.
- Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan
- Poin 4 dan 5 berlaku untuk keberangkatan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes GeNose di bandara dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Poin 7 dan 8 berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bali.
- Poin 4, 5, 7, dan 8 tidak berlaku untuk penerbangan Angkutan Udara Perintis, Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), atau penumpang berusia di bawah lima tahun.
- Mengisi e-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan/kedatangan.
- Jika hasil PCR, rapid antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib lakukan tes diagnostik PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Sehubungan dengan ini, kami bersama stakeholder terkait akan mempersiapkan sesuai SE yang dikeluarkan oleh BNPB dan juga regulator terkait perjalanan melalui transportasi udara,” ujar VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, dikutip dari Kompas. “Personel serta fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta bakal menyesuaikan SE dari Kemenhub tersebut.”