Status Darurat Covid-19 Dicabut, Bagaimana Aturan Syarat Perjalanan di Indonesia?

Status Darurat Covid-19 Dicabut, Bagaimana Aturan Syarat Perjalanan di Indonesia?
Penumpang di Bandara Juanda (Sumber : www.cnnindonesia.com)

Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah resmi mengakhiri “darurat kesehatan global” untuk Covid-19 pada Jumat (5/5) lalu. Namun, pihak WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya. Virus corona tetap bisa menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada sampai sekarang.

“Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ujar Dirjen WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus, seperti dilansir dari New York Times melalui Kompas.

Lantas, dengan adanya pencabutan status darurat Covid-19 tersebut, apakah syarat perjalanan di Indonesia juga mengalami perubahan? Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan bahwa belum ada perubahan syarat perjalanan hingga Sabtu (6/5).

Dengan demikian, syarat perjalanan masih merujuk pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya. “Mengenai syarat perjalanan selama ini kami merujuk ke SE (Surat Edaran) Satgas (Covid-19) Nomor 24 dan 25,” ujar Adita. Meski begitu, Adita menambahkan bahwa Satgas Covid-19 sedang merencanakan untuk membahasnya bersama kementerian dan lembaga.

Berdasarkan SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022, syarat untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Kemudian, PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi, dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*