Syarat Terbaru Naik Pesawat, Penumpang Wajib Vaksin Booster

Vaksinasi - www.pnas.org
Vaksinasi - www.pnas.org

JAKARTA – Seiring dengan kembali naiknya kasus Covid-19 di Indonesia, Kementerian Perhubungan memperketat syarat menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat udara. Bakal diterapkan mulai tanggal 17 Juli 2022, sekarang masyarakat yang hendak naik pesawat untuk perjalanan domestik, diwajibkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PPDN yang (masih) mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk PPDN dengan usia dibawah 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Meski demikian, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Tentunya, PT Angkasa Pura I berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan mengimplementasikan aturan perjalanan yang tercantum dalam surat edaran tersebut di 15 bandara yang dikelola sesuai dengan tanggal mulai berlakunya aturan tersebut,” papar VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo, dilansir dari Bisnis. “Kedua surat edaran tersebut akan efektif berlaku mulai 17 Juli 2022.”

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*