Tanpa PPKM Level 4, Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional

Traveler Naik Pesawat - www.travelandleisure.com
Traveler Naik Pesawat - www.travelandleisure.com

JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan. Kali ini, sudah tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Lalu, apakah ada perubahan untuk syarat perjalanan penerbangan domestik dan internasional?

Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, selama dua pekan ke depan, pemerintah telah memberlakukan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku di wilayah berstatus PPKM Level 3 dan Level 2 di Jawa dan Bali. Selain itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi penumpang penerbangan antar-bandara di wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, bagi calon penumpang yang sudah menjalani vaksin dosis kedua, dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini juga berlaku bagi para penumpang penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan internasional, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kedatangan internasional saat ini hanya dibuka di dua bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Jadi, bandara internasional lain, termasuk Bandara Juanda, untuk sementara waktu tidak menerima kedatangan dari luar negeri.

Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dam mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi. Penumpang WNA juga wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia. Pada saat kedatangan, penumpang pun harus melakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8 x 24 jam.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*